Membeli tanah kavling merupakan salah satu investasi yang menjanjikan di era modern ini. Namun, keputusan untuk berinvestasi tidak boleh diambil secara sembrono. Tentu saja memastikan legalitas tanah kavling sebelum membeli sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat sobat lakukan untuk memastikan legalitas tanah kavling.
1. Cek Sertifikat Tanah untuk Memastikan Legalitas Tanah
Jenis sertifikat, pastikan tanah memiliki sertifikat yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertifikat Hak Pakai (SHP). Lalu pastikan Nomor dan Nama Pemilik Periksa nomor sertifikat dan nama pemilik yang tertera di dokumen untuk memastikan kesesuaian dengan informasi yang diberikan oleh penjual.
2.Verifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Datang ke BPN, kunjungi kantor BPN setempat untuk memverifikasi informasi sertifikat tanah. Sobat bisa meminta salinan data sertifikat untuk memastikan keabsahan dan status tanah. Kemudian tanyakan apakah tanah tersebut dalam status sengketa atau tidak, dan jika ada, pelajari lebih lanjut tentang sengketa tersebut.
3.Periksa Izin dan Rencana Tata Ruang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pastikan bahwa tanah tersebut memiliki IMB yang sah jika sudah dibangun bangunan di atasnya. jangan lipakan rencana tata ruang, cek apakah tanah tersebut sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan peruntukan lahan yang berlaku.
4. Cek Pajak dan Biaya Lainnya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jangan lupa pastikan pajak PBB dibayar dan tidak ada tunggakan. Karena ini penting untuk menghindari masalah yang akan datang di kemudian hari. Setelah itu pastikan tidak ada utang atau biaya lain yang terutang terkait tanah tersebut.
5. Konsultasi dengan Notaris Memastikan Legalitas Tanah
Gunakan jasa notaris yang berpengalaman dalam bidang properti untuk membantu sobat mengecek legalitas tanah dan menyusun akta jual beli. Notaris dapat memberikan pendapat hukum mengenai status tanah dan membantu mengidentifikasi risiko yang mungkin ada.
6. Cek Riwayat Tanah
Riwayat kepemilikan, tanyakan kepada penjual tentang riwayat kepemilikan tanah tersebut. Tanah yang memiliki banyak perubahan kepemilikan dalam waktu singkat bisa menjadi tanda adanya masalah. Periksa juga apakah ada riwayat sengketa tanah yang melibatkan tanah tersebut.
Memastikan legalitas tanah kavling sebelum membeli adalah langkah yang krusial untuk melindungi investasi sobat. Dengan melakukan langkah-langkah di atas, sobat dapat memperkecil risiko dan memastikan bahwa tanah yang akan sobat beli bebas dari masalah hukum. Jika perlu, jangan ragu untuk mendapatkan bantuan dari profesional di bidang properti untuk membantu proses ini. Mari mulai investasi sobat dari sekarang.
Leave a Reply